Pengurusan HKI

Hak Kekayaan Intelektual untuk Perlindungan Karya Cipta ITPI

Di ITPI (Inovasi Teknologi Pendidikan Indonesia), kami memahami pentingnya melindungi hasil karya, inovasi, dan ide kreatif dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi individu, institusi, dan pengembang teknologi pendidikan yang ingin memastikan karya mereka terlindungi secara hukum.

🔍 Jenis HKI yang Dapat Didaftarkan

Kami membantu pengurusan berbagai jenis HKI, khususnya yang berkaitan dengan inovasi dalam bidang pendidikan dan teknologi. Berikut adalah beberapa jenis HKI yang dapat Anda daftarkan melalui ITPI:

  1. Hak Cipta

Perlindungan terhadap karya tulis, modul pembelajaran, video edukatif, perangkat lunak (software), aplikasi pembelajaran, dan konten digital lainnya.

  1. Paten

Perlindungan atas invensi atau penemuan baru di bidang teknologi pendidikan, seperti metode pembelajaran inovatif, alat bantu belajar berbasis teknologi, dll.

  1. Desain Industri

Perlindungan terhadap tampilan luar produk inovatif seperti antarmuka pengguna (UI) aplikasi edukasi atau desain perangkat pembelajaran.

  1. Merek Dagang

Perlindungan atas nama, logo, simbol, atau identitas usaha yang digunakan dalam layanan atau produk berbasis pendidikan.

📌 Panduan Pengajuan HKI

Proses pengajuan HKI melalui ITPI dilakukan secara terstruktur dan profesional. Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:

Langkah 1: Konsultasi Awal

Hubungi tim HKI ITPI untuk berdiskusi mengenai jenis karya dan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

Langkah 2: Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti deskripsi karya, bukti kepemilikan, dan contoh karya (jika diperlukan).

Langkah 3: Pemeriksaan Administratif

Tim kami akan membantu melakukan pengecekan awal untuk memastikan karya belum terdaftar atas nama pihak lain.

Langkah 4: Pengajuan Resmi

Kami akan memproses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan jenis HKI yang diajukan.

Langkah 5: Pemantauan dan Sertifikasi

Kami memantau proses hingga sertifikat HKI diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemilik sah karya.

📞 Hubungi Kami

Ingin karya Anda dilindungi secara hukum?
Jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui:

📧 Email: 
📞 Telepon: 
🌐 Website: www.itpi.web.id

 

Lindungi inovasi Anda sejak awal.
Bersama ITPI, mari bangun masa depan pendidikan Indonesia yang aman, kreatif, dan berdaya saing tinggi melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.